Bawaslu Kota Semarang Catat 29 Kasus Dugaan Pelanggaran Selama Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Bawaslu Kota Semarang mencatat sebanyak 29 kasus dugaan pelanggaran yang sudah ditangani selama penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024. Dengan rincian, pelanggaran pemilihan yang telah terbukti sebanyak 13 kasus, terdiri dari 4 kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan dan 9 pelanggaran administrasi.

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengungkapkan, kasus yang terbukti sebagai pelanggaran pemilihan paling banyak terjadi pada tahapan kampanye. “Terdapat dugaan pelanggaran tidak terbukti dan tidak dapat diproses yang totalnya tercatat 14 kasus. Angka tersebut terdiri dari 4 kasus tidak terbukti dan 10 kasus tidak dapat diproses,” ucapnya saat dikonfirmasi Joglo Jateng, Senin (23/12/24).

Baca juga:  BNN Jateng Ungkap 14 Kasus Tindak Pidana Narkotika Sepanjang 2024

Lebih lanjut, ia menerangkan, sebanyak tiga kasus dugaan pelanggaran tindak pidana yang tidak terbukti, dan satu dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan. Sedangkan, dugaan pelanggaran yang tidak dapat diproses karena belum terpenuhinya syarat formil dan material.

“Terutama terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana, pembahasannya dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari 3 unsur lembaga yakni Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Hasil pembahasan merupakan kesimpulan bersama tanpa ada perbedaan pendapat,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pengawasan, kata Arief, pihaknya juga menemukan dua kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini sudah ditindaklanjuti ke instansi yang berwenang yakni Regional I BKN Yogyakarta.

Baca juga:  Pemprov Jateng Terima 2 Truk Hibah untuk Jadi Kendaraan Pengendali Inflasi

Menurutnya, adanya rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN kepada BKN  semestinya menjadi pembelajaran bagi ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang. ASN harus menunjukkan sikap netral dan tidak berpolitik. Dalam penanganan pelanggaran pemilihan, lanjut Arief, pihaknya mengacu pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dalam menangani dugaan pelanggaran selama Pemilihan Tahun 2024.

Meski begitu, dirinya mengapresiasi peran aktif dari masyarakat dalam pengawasan setiap tahapan pemilihan 2024. “Setidaknya, kami menerima 10 laporan dugaan pelanggaran sepanjang penyelenggaraan pemilihan serentak 2024,” ungkapnya.

Selain itu, dia juga mengapresiasi kerja jajaran pengawas pemilu di seluruh tingkatan. Ia menyampaikan, kinerja pengawas pemilu yang positif terlihat dari jumlah temuan dugaan pelanggaran Pemilihan yang mendominasi total dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu Kota Semarang. “Penanganan dugaan pelanggaran yang berasal dari hasil pengawasan saja tercatat ada 19 kasus,” pungkasnya. (int/gih)