Tim Kurator dan KSPN tak Dukung Going Concern Sritex

SUASANA: Konferensi Pers Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya di Hotel All Stay Semarang, Senin (13/1/2025) malam. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 lalu. Hal ini berdasarkan pada Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

Sebelumnya Presiden RI, Prabowo Subianto sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex. Alasan penyelamatan itu karena industri tekstil merupakan padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.

Dalam perjalanannya, keputusan going concern (kelangsungan usaha) dinilai terlalu sulit. Hal tersebut disampaikan oleh Kurator Pailit Sritex, Denny Aradiansyah.

Going concern yang menjadi isu dan habisnya bahan baku untuk produksi ternyata hanyalah bualan belaka yang disampaikan para debitur (Sritex, Red.),” katanya saat konferensi pers di Hotel All Stay, Senin (14/1/2025) malam.

Tim Kurator yang bertugas untuk melakukan pengurusan dan pemberasan harta pailit ini pun mengalami banyak kendala. Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan fakta bahwa pada malam hari para debitur pailit masih melakukan aksi ilegal dengan memasukkan dan mengeluarkan barang. Baik bahan baku maupun barang jadi yang diekspor.

“Mereka masih memiliki stok bahan baku berlebih. Selain itu juga masih melakukan upaya ekspor secara ilegal,” imbuhnya.

Denny pun mengaku pihaknya tidak pernah menerima undangan untuk menghadiri pembahasan going concern. Tetapi malah justru diangkap mangkir dalam mediasi itu.

“Kami sangat bingung dengan pernyataan tersebut. Mengingat kami tidak pernah diundang baik secara resmi maupun informal untuk mediasi going concern. Kemarin pada tanggal 8 Januari 2025, juga terdapat kunjungan Bapak Wamenaker di Pabrik Sritex, yang mana disampaikan kepada teman-teman media bahwa Kurator mangkir lagi. Ini juga membuat kami bingung, kami merasa tidak pernah diundang,” bebernya

Di sisi lain, Karyawan PT Bitratex Industries, anak perusahaan PT Sritex yang mengalami pailit juga menginginkan untuk di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan tidak mendukung adanya going concern. Hal itu disampaikan Ketua DPW Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah, Nanang Setyono.

“Sejak tahun 2021 karyawan (PT Bitratex Industries, Red.) jumlahnya 2.500. Secara bertahap dari tahun 2021 setiap tahun terus terjadi PHK hingga tahun 2024 sebelum dinyatakan pailit, karyawan tinggal 1.166,” jelas Nanang.

Ia menambahkan saat ini terjadi perbedaan keinginan antara Manajemen PT Sritex dengan para karyawan PT Bitratex Industries. Di mana PT Sritex menginginkan untuk adanya going concern, tetapi karyawan PT Bitratex Industries justru tidak mendukung keputusan itu.

“Kami di PT Bitratex menghendai PHK, kelihatannya pasti aneh, karyawan kok ingin di PHK. Tentu ini harus kami sampaikan bahwa ini bukan hal yang asal kami putuskan atau kami pilih, kami telah memutuskan ini dengan pertimbangan baik itu yuridis maupun sosiologis,” tegas Nanang.

Nanang pun menjelaskan alasan para karyawan ini memilih untuk PHK. Mereka telah merasakan bekerja di bawah Manajemen PT Sritex dimana kesejahteraannya dinilai minim. Mulai dari sisi jumlah karyawan sudah banyak yang terkena PHK.

Kemudian, lanjutnya, kesejahteraan yang dulu ada dihilangkan. Seperti gaji yang awalnya di atas UMK karena ada penghargaan masa kerja tidak lagi diberlakukan, THR dua kali gaji juga menjadi sekali gaji, uang untuk trasnportasi, insentif hadir, insentif jabatan di luar gaji, dan beberapa fasilitas lain pun turut dipangkas.

“Jadi teman-teman hari ini kita karyawan PT Bitratex kesejahteraannya hanya tinggal gaji pokok saja yang bisa diterima. Oleh sebab itu, menjadi pertimbangan karyawan PT Bitratex memilih PHK karena kami meyakini, kami merasakan bahwa kesejahteraan kami makin dipreteli dan makin dihilangkan,” ungkapnya.

Selain itu, ada kebijakan no work no pay yang juga menjadi pertimbangan mereka. Menurut Nanang, kalau tidak di PHK, nasib karyawan PT Bitratex Industries pun menggantung. Sebab mereka tidak bisa menjadi kreditur, karyawan tak bisa menagih uang pesangon atau mengambil uang jaminan hari tua untuk bertahan hidup. Para karyawan ini juga terkendala dengan hak untuk mencari pekerjaan di tempat lain sebab masih memiliki hubungan dengan PT Sritex.

“Dengan adanya status PHK, kami bisa mengambil, mengajukan diri sebagai kreditur untuk mendapatkan pesangon. Kami juga bisa mengklaim hak kami berupa JHT, mengambil JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), itu bisa digunakan untuk menyambung hidup,” tandasnya.

Sementara Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Heri Budi Utoyo yang hadir dalam konferensi pers menyampaikan PHK yang diinginkan para karyawan ini harus dipertimbangkan. Sebab nasib mereka masih digantung dan belum menemukan titik terang.

“Pilihan bulat dari kami FKSPN khususnya PT Bitratex dan mereka sampai saat ini berharap surat PHK yang nantinya akan diterbikan oleh kurator sangat ditunggu-tunggu. Karena saat ini mereka tidak mendapatkan penghasilan, tidak mendapatkan upah. Maka salah satu upaya yang mereka harapkan dengan PHK supaya bisa mendapatkan haknya,” ungkap Heri. (luk/adf)