JEPARA, Joglo Jateng – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara akan membentuk tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda Ketahanan Keluarga, Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jepara, Nining Fitriani, menjelaskan bahwa Raperda ini masih dalam tahap usulan dan proses perancangan. Pihaknya juga perlu berkonsultasi dengan pengusul, sebelum membentuk panitia khusus (pansus) untuk masing-masing Raperda.
“Tiga rancangan ini masih bersifat usulan dan baru berupa judul. Kami akan meminta pengusul untuk menyampaikan ide pokok pikiran guna menyusun naskah akademik,” ujar Nining kepada Joglo Jateng, Senin (3/2/25).
Nining menambahkan bahwa Raperda ini merupakan usulan dari legislatif atau partai politik (parpol) di DPRD Jepara. Termasuk parpol PPP, PDI, dan Nasdem. Usulan Raperda ini diajukan pada tahun 2024, namun sempat terhenti karena pergantian kepemimpinan, dan akan dilanjutkan pada tahun 2025.
Kata Nining, Raperda yang telah diajukan ini akan segera ditindaklanjuti dan diharapkan dapat diselesaikan pada tahun ini. “Raperda ini diusulkan pada tahun 2024 dan diharapkan selesai pada tahun 2025. Sebab, penyusunan naskah akademiknya memerlukan waktu yang cukup lama,” jelasnya.
Adapun perda dibentuk kata Nining, untuk mewujudkan kemandirian sekaligus kemaslahatan masyarakat. Seperti, Raperda Ketahanan Keluarga akan membahas upaya untuk melindungi keluarga dari masalah yang dapat menyebabkan perceraian, termasuk penekanan pada dispensasi kawin.
Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan akan menekankan pentingnya cinta terhadap nilai-nilai kebangsaan. Sementara itu, Raperda Perlindungan Petani diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani di Jepara, dengan membahas berbagai isu terkait pertanian, mulai dari masalah pupuk hingga irigasi. (oka/gih)