Ombudsman Jateng Soroti Dugaan Maladministrasi dalam Pemecatan Novi Sukatani

EKSPRESI: Vokalis Sukatani Band Novi Chitra Indriyati menyanyikan lagu hit nya saat konser Crowd Noise di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (23/2) malam. (OKY LUKMANSYAH-ANTARA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) menyoroti adanya dugaan maladministrasi terkait pemecatan guru SD swasta di Banjarnegara, Novi Citra Indriyati (Twister Angel) yang juga merupakan vokalis band Sukatani.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tugas dan kewenangan untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik, termasuk dalam kasus ini. Oleh karena itu, pihaknya telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Banjarnegara.

“Artinya, masalah ini sudah mendapatkan atensi dan upaya solusi dari berbagai pihak. Kami juga terinformasi bahwa keputusan pemecatan ini belum final dari sekolah dasar swasta tersebut,” ujar Farida pada Joglo Jateng saat ditemui di kantornya.

Ia menambahkan bahwa Novi masih diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan atau melakukan banding guna melanjutkan profesinya sebagai guru. Meski Ombudsman tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan langsung terhadap sekolah swasta, pihaknya tetap memantau perkembangan dengan cara berkoordinasi dengan Dindikpora Kabupaten Banjarnegara dan sekolah terkait.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida. (LU’LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

“Sudah ada konfirmasi, pada intinya dari pihak sekolah dan dinas terkait masih memberikan kesempatan kepada saudari Novi kembali mengajar di SDIT dimaksud,” kata Farida, Selasa (25/2/25).

“Kemudian, posisi DAPODIK atas nama Ibu Novi sudah diaktifkan kembali,” tambahnya.

Farida turut menjelaskan aturan atau standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur pemberian sanksi terhadap guru. Termasuk dalam hal pemberhentian yang tertuang dalam Undang-Undang Guru dan Dosen serta peraturan menteri terkait. Menurutnya proses pemberhentian harus melalui tahapan seperti pengumpulan bukti, pemanggilan, pemeriksaan, dan memberikan hak jawab kepada guru yang bersangkutan.

“Ada tahapan sanksi yang harus diberikan, misalnya surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3, atau langsung pemberhentian tergantung pada tingkat pelanggaran. Kami ingin memastikan bahwa asas pemeriksaan yang adil dan setara benar-benar dilakukan,” tegas Farida.

Ombudsman Jateng akan terus memantau kasus ini untuk memastikan bahwa proses pemecatan Novi dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Farida menegaskan bahwa penting bagi semua pihak untuk mematuhi aturan dan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh guru yang bersangkutan.

“Ombudsman Jawa Tengah terus mendorong ikhtiar-ikhtiar baik untuk menyelesaikan permasalahan,” (luk/adf/ul)