Gawat! Obat Terlarang Marak di Kalangan Remaja, Plh Bupati Pemalang Ajak Sekolah Awasi Pelajar

GEMBIRA: Para pelajar SMA di Pemalang tampak gembira dapat belajar di sekolah, belum lama ini. (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Menyusul maraknya isu peredaran obat-obatan keras jenis eximer dan tramadol yang penyebaran diawasi oleh pemerintah, Plh Bupati Pemalang Nurkholes mengajak seluruh lembaga pendidikan/sekolah bersama mengawasi siswa-siswinya. Hal ini karena ada indikasi penyebaran terbanyak terjadi di pergaulan remaja, sehingga peran sekolah dan orang tua dibutuhkan sebagai pencegahan.

Wakil Bupati Pemalang itu mengatakan, semua unsur harus ikut berperan dalam mengawasi pergaulan anak-anak remaja yang kini sedang digulirkan isu peredaran obat-obatan keras jenis tramadol dan eximer. Terutama pihak sekolah yang dinaungi Pemkab Pemalang untuk melaksanakan pencegahan dari sosialisasi, hingga pendekatan langsung kepada siswanya agar tidak ikut mencoba obat-obatan tersebut.

“Yang pasti kita lawan dan larang untuk peredaran obat-obatan keras tanpa resep atau izin dari para tenaga kesehatan. Jadi mohon sekolah untuk bergerak melakukan sosialisasi hingga pendekatan personal agar tidak ada kasus tercatat terjadi di sekitar lingkungan mereka,” ucapnya, Rabu (26/2/25).

Menilik fungsi dari obat itu, dari situs resmi Kementerian Kesehatan mencatat tramadol merupakan obat pereda nyeri untuk pasien setelah penanganan operasi, dengan dosis tertentu obat ini aman digunakan namun harus diawasi tenaga kesehatan (dokter). Untuk eximer, secara umum berfungsi sebagai penenang dan biasanya digunakan sebagai terapi pasien dengan gangguan kejiwaan.

Kedua obat itu masuk ke dalam golongan obat-obatan keras yang peredarannya diatur oleh UU Kesehatan. Apabila disalahgunakan dapat diberikan sanksi hukuman penjara dan denda sesuai aturan.

Untuk dampak bagi kesehatan, keduanya dapat menyebabkan fungsi saraf otak terganggu jika dikonsumsi dalam jangka waktu panjang, hingga mampu menyebabkan kematian. Nurkholes tegas melarang peredaran obat-obatan keras ini di masyarakat, bahkan akan menindak siapapun orang yang berani menyebarkan obat-obatan terlarang.

“Kami tindak langsung tegas, bukan hanya obat-obatan keras saja, minuman keras sampai narkoba juga kita larang peredarannya. Jangan sampai anak muda jadi korban karena mereka adalah penerus bangsa di masa yang akan datang,” pungkasnya.(fan/sam)