Pemprov Jateng Bantu Buruh Korban PHK Sritex, Ini Upaya yang Dilakukan

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. (HUMAS/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) berusaha mencari solusi bagi lebih dari 10 ribu buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) di Sukoharjo yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengurangi dampak sosial akibat PHK massal ini.

“Pemprov sifatnya membantu agar tidak terjadi dampak sosial. Harus kita bantu betul,” ujar Luthfi saat memberikan arahan di Gedung Gradhika Bhakti Praja.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memastikan hak-hak buruh terpenuhi, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan pesangon. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz, saat ini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait di Jakarta untuk memastikan proses pencairan hak-hak buruh berjalan lancar sebelum Lebaran.

Selain itu, Pemprov Jateng telah menggandeng sembilan perusahaan di sektor garmen dan sepatu untuk menampung eks karyawan Sritex. Beberapa perusahaan menyatakan kesediaan menerima pekerja baru, dengan syarat usia tidak lebih dari 45 tahun.

Bagi buruh yang ingin berwirausaha, Pemprov juga akan memfasilitasi mereka melalui program pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK).

Investor Ditawarkan Sewa Aset Sritex, Buruh Berpeluang Kembali Bekerja

Di sisi lain, tim kurator Sritex menawarkan investor untuk menyewa aset perusahaan, khususnya mesin-mesin industri. Langkah ini bertujuan untuk mempertahankan nilai aset pailit dan memungkinkan tenaga kerja yang terkena PHK bisa kembali bekerja di bawah pengelolaan penyewa baru.

“Kurator akan memutuskan dalam dua minggu ke depan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex. Ini akan menyerap tenaga kerja sehingga karyawan yang terkena PHK dapat direkrut kembali,” ujar anggota tim kurator, Nurma Sadikin.

Ia juga memastikan bahwa nama Sritex tidak akan digunakan lagi oleh investor atau pemilik baru setelah proses lelang selesai. Sementara itu, kurator terus memastikan bahwa hak-hak pekerja, termasuk pesangon, tetap diproses.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa karyawan Sritex resmi berhenti bekerja sejak 1 Maret 2025. Ia menegaskan bahwa hak-hak pekerja harus tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengapresiasi loyalitas karyawan yang telah membangun perusahaan tersebut selama bertahun-tahun. Namun, dengan keputusan pailit yang telah ditetapkan, sekitar 8.000 buruh Sritex di Sukoharjo kini harus mencari pekerjaan baru atau alternatif lain untuk bertahan. (luk/adf/rds)