Polisi juga menghadirkan orang tua dan kepala desa untuk menyaksikan pembinaan. Serta memastikan anak tersebut tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami meminta anak tersebut membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Mengingat pelaku masih di bawah umur, langkah ini kami tempuh sebagai bentuk perlindungan sekaligus edukasi,” terangnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka. Agar tidak bermain atau membuat petasan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menjual, membuat, atau menyalakan petasan karena sangat berbahaya. Mohon kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aktivitas ini,” pungkasnya. (adm/fat)










