Jepara  

Jual Bubuk Bahan Petasan di Medsos, Pria asal Bangsri Jepara Ini Diciduk Polisi

KETERANGAN: Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela bersama jajarannya saat menunjukkan bahan bubuk petasan di konferensi pers di Kantor Polres Jepara, kemarin. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Akibat menjual bubuk petasan secara online melalui media sosial, seorang pria asal Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara berhasil diringkus Satreskrim Polres Jepara.

Polisi berhasil menyita ± 700 gram serbuk bahan peledak siap edar dan ± 3 kilogram serbuk bahan peledak belum jadi dari tangan pelaku.

Pelaku tersebut berinisial HS (32). Ia dibekuk Satreskrim Polres Jepara di Kecamatan Tahunan.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan bahwa dari tangan tersangka, pihaknya menyita 700 gram serbuk bahan peledak siap edar yang dikemas dalam 7 kemasan.

Kurang lebih 3 kilogram bahan belum jadi yang terdiri dari potassium, belerang dan alumunium powder serta 63 selongsong petasan yang siap disi dengan mesiu.

“Pelaku ini kami amankan di Kecamatan Tahunan. Saat itu, pelaku mengantarkan bahan peledak (petasan) yang sudah dipesan melalui seseorang,” ujar Kasatreskrim AKP Wildan saat gelar konferensi pers, kemarin.

Ia menegaskan bahwa Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.