Alasan kedua para Kades menolak, karena mereka merasa tujuan desa yang sudah menuju ke satu arah, tiba-tiba dibelokkan semaunya sendiri. Pemerintah pusat dianggap tidak mau mengajak rembugan para Kades atau pun perangkat desa.
“Kemudian yang ketiga lasannya, seolah desa tidak memiliki kewenangan untuk menentukan programnya sendiri untuk menentukan visinya sendiri. Padahal jelas dalam UU Desa disebutkan bahwa, esa itu punya beberapa asas, antara lain rekognisi dan subsidiaritas, dimana kearifan lokal desa itu dihormati,” ujarnya.
Dwinanto menyebut, mahalnya biaya pendirian koperasi yang mencapai Rp3 miliar hingga Rp5 miliar akan menyedot semua DD hingga 5 tahun ke depan. Padahal mayoritas desa, DDnya tidak mencapai Rp1 M.
Dwinanto mengatakan, seolah-olah, semua program, semua kegiatan semua anggaran saat ini fokusnya adalah Makan Bergizi Gratis (MBG). Sementara program-program lain termasuk DD kemudian akan dikebiri, itulah yang menjadikan para Kades tidak sepakat.
Sementara itu, Kepala DP3APMD Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti menjelaskan bahwa, terkait Kopdes Merah Putih, belum ada petunjuk. Masih menjadi pembahasan di tingkat pusat. “Saya baru tahu, dapat informasinya dari media massa.Tidak hanya di Kabupaten Purworejo, saat ini, desa lain di indonesia, masuh menyiapkan pembentukan BUMDes. Semoga ada solusi terbaik,” kata Laksana Sakti.
Lanjutnya, saat ini yang masih mereka pegang adalah Permendes yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa di tahun 2025 ini. Pertama, DD 2025 maksimal 15 persen untuk BLT DD, 20 persen untuk ketahanan pangan, 3 persen operasion pemerintahan desa (atk, rapat2) dan sisanya dipergunakan sesuai dengan kewenangan desa yang menjadi prioritas dalam Musrenbangdes. (mrn/rds)










