Disnaker Jateng: Perusahaan Wajib Bayarkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada pekerja paling lambat H-7 Lebaran 2025. Jika ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi.

“THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja buruhnya paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” jelas Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz saat ditemui di Kompleks Gubernuran, belum lama ini.

Adapun karyawan yang berhak mendapat THR ialah mereka yang telah bekerja selama minimal satu tahun. Dengan nilai THR sama dengan satu bulan gaji.

Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka THR diberikan secara proporsional. Misalnya jika seorang karyawan baru bekerja selama 5 bulan, maka perhitungan THR-nya adalah 5/12 dikalikan upahnya.

Merujuk pada surat edaran Gubernur Jateng, Aziz mengaku telah berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk mendirikan posko aduan THR pada masing-masing wilayah. Hal ini untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR.

Disnakertrans Jateng, lanjutnya, telah membuka posko pengaduan sejak 11 Maret 2025 lalu. Melalui posko itu, pekerja dapat mengadu ketika haknya belum terpenuhi. Selain itu, para pekerja juga dapat melakukan pengaduan juga secara online via WhatsApp atau telepon.

“Dari pengaduan-pengaduan itu dimitigasi, diidentifikasi apakah nantinya terdapat perusahaan yang tidak membayar THR atau membayarnya secara cicil,” imbuhanya.