Dirinya mengaku, memang ada fasilitas rumah aman milik Dinas Sosial maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang biasanya bisa diakses oleh korban KTD. Akan tetapi, jumlahnya sangat terbatas, sehingga banyak diantara mereka pergi rumah aman yang dimiliki oleh perseorangan, seperti Griya Welas Asih dan Rumah Aira.
Ia menjelaskan, adapun langkah-langkah yang harus dilakukan setelah mengetahui adanya potensi kasus KTD pada diri mereka. Salah satunya, menghubungi orang terdekat yang dipercaya agar mereka bisa menceritakan situasi yang terjadi.
“Dari situlah nanti bisa dipetakan kebutuhan dari korban itu apa saja. Setelah tahu kebutuhannya apa saja baru mungkin nanti bisa dibantu untuk memberikan akses konseling untuk pemulihan psikologis, kebutuhan bantuan hukumnya, atau kebutuhan pemeriksaan medis di rumah sakit yang bisa membantu korban-korban kekerasan atau KTD,” jelasnya.
Oleh karena itu, dirinya berpesan kepada korban KTD untuk tidak perlu merasa sendiri atau putus asa. Menurutnya, mereka masih berhak untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik dan memutuskan untuk masa depannya.
“Apakah kehamilan akan diteruskan atau akan dihentikan, itu merupakan hak asasi kalian sebagai manusia dan juga kalian dan berhak atas hak kesehatan seksual dan juga reproduksi sehingga jangan pernah takut buat speak up,” pesannya. (int/gih)










