PEMALANG, Joglo Jateng – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di 2025 ini mendapat antusiasme baik dari ribuan masyarakat di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Pemalang. Setidaknya ada kenaikan obyek pajak 300 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini didorong adanya pemberian penghapusan denda dan tunggakan pajak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor, Zia Ulhaq ZA mengatakan pihaknya tidak menyangka bahwa antusiasme masyarakat untuk membayar pajak sebesar ini. Di mana pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran, Selasa (8/4) kemarin ada lebih dari 3.000 warga Pemalang berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor. Mulai dari roda dua hingga roda empat.
“Layanan kita buka satu jam lebih cepat dari biasanya dan pendaftaran sampai jam 4 sore karena antusiasme jadi diperpanjang jam layanannya. Bahkan kemarin sampai membludak dan lembur sampai jam 9 malam,” terangnya.
Uzi menyebut, antusias masyarakat membayar pajak di 2025 naik 300 persen. Hal ini karena masyarakat hanya membayar pajak di tahun berjalan yaitu 2025 dan tanpa membayar tahun-tahun sebelumnya termasuk denda pajak juga ditindakan.
“Di mana, penghasilan dari pembayaran pajak ini akan ditransfer ke pemerintah daerah (kabupaten) sebesar 64 persen,” ujarnya.
Sementara itu, Roni, warga Desa Kejene Kecamatan Randudongkal mengaku berangkat dari rumah pada pukul enam pagi, dan baru mendapatkan antrean di Samsat Pemalang sekitar pukul tujuh pagi waktu setempat. Antrean yang panjang membuatnya menunggu berjam-jam di kantor Samsat Pemalang.
“Saya menunggu empat jam, karena saya proses ganti pelat nomor dan pajak menunggak tiga tahun jadi menunggu cek kendaraan dan cetak pelat nomor. Terbantu sekali adanya pemutihan,” ungkapnya. (fan/iza)










