Dikatakan, pihaknya sudah mendapat pendampingan dari Dispermasdes Kendal dan Kejari Kendal untuk melakukan tukar guling tahap 2.
“Karena sudah mendapat pendampingan ya kita lakukan. Dan perlu diingat, tanah bondo deso tersebut tidak kami jual, tapi kita tukar guling karena posisinya sudah terhimpit,” terangnya.
Ia menjelaskan, petunjuk dari Kejaksaan Negeri Kendal untuk tukar guling tahap kedua didapatkannya saat menghadap Bu Rara dan seorang Kasie berkacamata yang dirinya lupa namanya. Sedangkan petunjuk dari Dispermasdes Kendal didapatkan saat Kades dan Sekdes sowan ke dinas tersebut.
“Untuk yang ke Dispermasdes kebetulan saya gak ikut ke sana. Yang ke sana Pak Kades dan Sekdes,” pungkasnya.
Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni saat dihubungi menyampaikan bahwa, pada bulan puasa kemarin pihaknya diundang Pemdes Nolokerto terkait rencana tukar menukar tanah kas desa dengan Hotel Candi Baru.
“Saat itu yang hadir Kabid Pemerintahan Desa dan di situ Dispermasdes menyampaikan terkait tata cara tukar menukar tanah kas desa sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Yanuar.
Sementara itu, Kasie Intel Kejari Kendal, Muhammad Agung Wibowo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA terkait pendampingan yang dilakukan Kejari Kendal dalam permasalahan ini belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.(ags)










