Ia menegaskan, tindakan anggota Satpol PP Pati itu juga dinilai telah mengancam kebebasan berkumpul berserikat dan berpendapat yang telah diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD NRI 1945. Pihaknya pun melayangkan sejumlah tuntutan kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atas kejadian ini.
“Ini berpotensi menghambat pencerdasan terhadap masyarakat, maka dari itu kami menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Pati untuk segera lindungi kegiatan literasi yang sejalan dengan mandat konsitutusi. Kemudian menindak tegas anggota Satpol PP yang mencoba menghalang-halangi aktivitas pencerdasan terhadap masyarakat Pati,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Pati Sugiyono membantah jika anggotanya mengusir lapak baca Pustaka Malam. Kedatangan pihaknya itu untuk memastikan perizinan yang disebut untuk menghindari kecemburuan para PKL.
“Karena itu adalah lapak, kami perlu memastikan perizinan yang jelas, terutama dari DLH dan rekomendasi dari Arpusda, agar tidak menimbulkan kecemburuan di antara PKL. Kami tidak mengusir, tapi ingin proses ini berjalan dengan tertib,” jawab dia. (lut/fat)










