Kendal  

DPRD Kendal: Tambang Galian C Rusak Lingkungan, PAD Minim

KONDISI: Tambang galian C semakin marak di Kabupaten Kendal. (DOK. PRIBADI/JOGLO JATENG)

Untuk itu Ketua FPPP DPRD Kendal meminta kepada Bupati dan Kapolres untuk memanggil dan membina para pengusaha tambang yang berizin untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memenuhi standar AMDAL.

“Kami juga meminta agar ada pelarangan penggunaan truck jumbo yang melebihi tonase karena merusak infrastruktur jalan dan mengganggu lalu lintas,” pintanya.

Selain itu, ia juga meminta bupati dan Kapolres Kendal untuk memastikan para pengusaha galian C dapat memelihara dan memperbaiki jalan rusak di ruas jalan yang dilewati truck galian C dan memastikan agar pengusaha tambang dapat memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku secara konsekuen.

Pihaknya juga mendesak bupati dan Kapolres Kendal agar tegas untuk melarang pengusaha galian C yang tidak berizin melakukan aktivitas penambangan hingga memiliki izin. Dijelaskan, permintaan yang disampaikan merupakan sebuah jembatan aspirasi masyarakat yang merasa resah dan tidak nyaman terhadap dampak kegiatan galian C di kabupaten Kendal.

Abdul syukur yang juga wakil ketua komisi B DPRD Kendal berharap Bupati dan Kapolres Kendal dapat mengoptimalkan kewajiban pengusaha galian C dalam memberikan kontribusinya untuk PAD yang selama ini masih sangat minim dan menertibkan pengusaha galian C yang tidak tertib dan meresahkan masyarakat. (ags/adf)