“Untuk Kabupaten Purworejo ini, sudah 14% dari DAU, melebihi ketentuan. Jika pun ada sisa dari dana yang tidak termohonkan seperti Siltap perangkat yang pensiun, menjadi SiLPA Kabupaten, bukan SiLPA Desa,” tuturnya.
Dalam penganggaran diajukan sesuai dengan formasi yang ada, namun jika ada yang telah memasuki masa pensiun, pencairan Siltap sesuai dengan kebutuhan riil, perangkat yang ada saat itu. “Uang dari perangkat yang pensiun, pasti masih ada di kas daerah. Kami tidak menyalahi aturan karena ADD sudah 14%. Jika nanti tidak termohonkan, maka Siltap perangkat yang telah dianggarkan akan menjadi SiLPA Kabupaten,” tegas Bani Baskoro.
Ia kembali menegaskan, alokasi Siltap sesuai dengan kondisi riil perangkat yang ada. “Kalaupun umpama ditransfer semua ke desa, maka tahun depannya pun akan menjadi sisa anggaran yang harus digunakan untuk gaji di tahun anggaran berikutnya. Selama ini pencairan ADD dilakukan tiap catur wulan atau empat bulan sekali,” pungkas Baskoro. (mrn)










