PURWOREJO, Joglo Jateng – Menanggapi PPDI Kabupaten Purworejo mengenai indikasi Alokasi Dana Desa (ADD) tak diberikan secara penuh, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo memberikan keterangan. Melalui Sekretaris BPKPAD, Bani Baskoro membantah tudingan PPDI tersebut.
Saat ditemui di kantornya, Bani yang newakili Kepala BPKPAD, Agus Ari Setiadi mengatakan bahwa, tidak betul jika ADD diberikan tidak full. Dalam pencairan ADD, harus sesuai dengan Perda APBD, Perbup Penjabaran APBD dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Dalam tiga dokumen tersebut, tertuang dengan jelas, by name ny address penerimanya,” terang Baskoro, Senin (29/04/2025).
Bani melanjutkan, perlu dipahami bahwa Siltap atau gaji perangkat desa yang didanai dari ADD. Transfer ADD berasal dari Pemkab yang besarannya minimal 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU).