Perwakilan Ahli Waris, Marwaji menyampaikan, sudah hampir 45 Tahun permasalahan ini belum ada titik temunya. Ia menjelaskan, kronologi permasalahan ketika pada tahun 1979 Pemerintah Desa diminta untuk bisa membangun beberapa sekolah di Desa Karanggondang.
Waktu itu Pemerintah Desa tidak mampu menyiapkan lahan tersebut, akhir adanya pilihan penggunaan tanah milik warga. “Waktu itu tahun 1979 pihak desa melalui petinggi butuh membangun beberapa unit sekolah dasar. Satu di antara di desa Karanggondang, berhubung desa tidak memilik lahan akhirnya minta warga yang memiliki lahan dibangun sekolahan,” kata Mawarji.
Saat tanah itu digunakan untuk membangun sekolahan, pemerintah desa juga sudah menyiapkan tanah gantinya. Namun permintaan pergantian tanah tersebut sampai saat ini belum ada kepastian.
“Setelah selesai pembangunan tahun 1981 sampai sekarang pengganti tanah tidak diberikan. Bahkan SK berita acara tukar guling sudah dibuat tanggal 2 Juli 1981, itu disepakati bahwa dari keluarga Mbah Surip akan diberikan tanah bengko petinggi waktu itu. Sampai sekarang tidak pernah diberikan,” ujarnya.
Ketidakpastian itupun, membuat ahli waris merasa dirugikan dan terkesan pemerintah tidak mau bertangung jawab atas tanah yang telah digunakan sebagai bangunan SDN 10 Karanggondang. “Hanya meminta yang menjadi hak kami, apakah wujudnya tanah ini di kembalikan atau diganti nominal apa terserah dari pemerintah seperti apa,” ucapnya.
Dia menegaskan selama ini, pihak keluarga ahli waris masih melakukan pembayaran pajak tanah yang dibangun SD M 10 Karanggondang. “Sampai sekarang masih membayar pajak tanah atas nama surip, di tumpi keluaran terbaru tahun 2025. Sekdesa belum tersertifikatkan tanah atas nama Surip,” tuturnya.
Sebenarnya kata Marwaji, pihak keluarga hanya meminta jika pemerintah tidak bisa memberikan ganti rugi tanah yang digunakan sekolah, Pemerintah bisa mengkosongkan tanah tersebut.
“45 tahun tidak ada realisasinya, meminta ketegasan dari Pemda.Kalau keberatan tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini, lebih baik pemda bisa mengkosongkan tanah ini bisa kembali ke pemiliknya,” ujarnya.










