Hewan Kurban Wajib Miliki Surat Keterangan Sehat

Kepala Dispertan Kota Semarang, Shoti’ah. (FADILA INTAN QUDSTIA/JOGLO JATENG)

Di sisi lain, ia menuturkan, pihaknya belum merencanakan kembali untuk melakukan vaksinasi terhadap hewan kurban, guna mencegah Penyakit Mulut dan Lulu (PMK).

“Tapi yang jelas bahwa artinya bahwa untuk hewan-hewan kurban yang nantinya akan dipasarkan ini. Harapan kami ini adalah teman-teman yang memang akan melakukan jual beli, dipastikan bahwa hewan ini sudah ber-SKKH dan sudah vaksinasi. Sehingga, mereka dapat menjamin kesehatan dari hewan kurban itu sendiri,” pungkasnya.

Menjelang Iduladha, Dispertan telah membentuk tim lapangan yang bertugas untuk memonitor beberapa wilayah yang menjadi titik strategis penjualan hewan kurban. Di antaranya Kecamatan Banyumanik, Kecamatan Pedurungan, dan kawasan dekat Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), yaitu Jalan Jolotundo.

“Rencana tanggal 20 itu kita sudah mulai melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan Bimtek untuk penanganan hewan korbannya. Kemudian untuk pengawasan perdagangannya itu sekitar tanggal 2 sampai 5 Juni,” katanya.

Dalam pengawasan kesehatan hewan kurban, lanjut Shoti’ah, pihaknya akan melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti Satpol PP, dan Polrestabes Semarang. (int/adf)