Jepara  

Resmi! Pemkab Jepara Luncurkan Layanan Darurat 112

PANTAU: Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar bersama Forkopimda saat meninjau pusat terpadu layanan darurat 112 di Kantor Kominfo Jepara, Senin (19/5/25). (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Layanan darurat 112 kini bisa diakses oleh masyarakat Jepara. Pemerintah Kabupaten Jepara secara resmi membuka layanan aduan dan tanggap darurat melalui program Jepara Tanggap 112.

Layanan 112 ini dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai situasi darurat, seperti kecelakaan, kebakaran, bencana alam, kriminalitas, kesehatan, hingga evakuasi hewan.

Layanan ini diluncurkan oleh Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar didampingi Forkopimda Jepara di Pendopo Kartini, Senin (19/5). Wakil Bupati menyampaikan, layanan 112 merupakan salah satu program prioritas 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Jepara.

Kata Hajar, call center 112 adalah kanal layanan publik terpadu untuk aduan masyarakat, baik laporan kegawatdaruratan maupun keluhan umum.

“Ini adalah wujud dari misi pertama kami, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan tangkas melalui digitalisasi pelayanan publik,” ungkap Hajar.

Hajar mengatakan, program ini memberikan bukti bahwa layanan birokrasi di Kabupaten Jepara bergerak dari konvensional menuju digital dan sekat-sekat sektoral mulai berubah menjadi kolaborasi lintas instansi secara digital.