Dikatakannya, saat ini pemilik usaha indekos paling banyak berada di Kaliwungu. Terutama yang berdekatan dengan Kawasan Industri Kendal (KIK). Di lokasi itu, banyak rumah yang telah disulap menjadi indekos. Pihaknya pun saat ini tengah melakukan pendataan pemilik usaha indekos secara keseluruhan di Kendal sebelum pemberlakuan diterapkan.
“Kita akan intensifkan, dan akan segera kita data. Karena setelah ada Permen itu kita dibolehkan untuk memungut pajak kos kosan, kalau dulu kan tidak boleh,” ujar Wahab.
Terpisah, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan pihaknya akan melakukan kajian ulang dan menyerap aspirasi para pengusaha indekos.
“Kita akan dengarkan masukan dari mereka dulu sebelum aturan itu nanti diterapkan,” terangnya.
Dia menuturkan, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah telah dipertimbangkan dengan matang. Namun begitu, pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu.
“Semua kebijakan tentu ada ada pro dan kontra. Kemarin juga ada yang mengeluh ke kami soal Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang mana aturan itu juga bisa berbeda tiap daerah. Ini yang indekos juga sama, kita kaji dulu,” tandasnya. (ags/adf)










