Jepara  

Seleksi Direksi PDAM Jepara Dibuka, Ini Syaratnya

Pj Sekda Jepara sekaligus Ketua Panitia Seleksi Direksi PDAM, Ary Bachtiar. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

Bagi pendaftar posisi direktur, pendaftar antara lain harus berkebangsaan warga negara Indonesia (WNI) yang sehat jasmani dan rohani. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha dengan minimal berijazah S1.

Lalu, tidak menjadi pengurus partai politik, tidak terkait hubungan keluarga dengan bupati atau wakil bupati, atau dewan pengawas maupun direksi lainnya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau samping termasuk menantu atau ipar.

Sedangkan bagi pendaftar posisi dewan pengawas, syaratnya mirip dengan posisi direksi. Bedanya, antara lain tidak dicantumkan larangan keterkaitan atau hubungan keluarga bupati atau wakil bupati dan direksi maupun dewan pengawas.

Selain itu, soal usia, posisi direksi minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun. Sedangkan dewan pengawas maksimal berusia 60 tahun.

Ary menambahkan, tahapan seleksi ini meliputi seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan dan wawancara akhir. Sedangkan untuk penentuan akhir, nama calon direksi maupun dewan pengawas akan kepada bupati untuk dilakukan penetapan lebih lanjut. (oka/gih)