PURWOREJO, Joglo Jateng – Warga Desa Ketawang, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, khususnya yang tinggal dekat kandang babi di RT2 RW 6, mengeluh. Setiap hari, mereka merasa sangat terganggu dengan bau menyengat yang berasal dari kandang babi yang berada di lingkungan rumah.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya, minta disebutkan berinisial R (40), melalui telepon mengungkapkan, bau tersebut berasal dari kotoran babi dan limbah sisa makanan yang tak bersih. Parahnya, kandang tersebut berada tidak sampai 3 meter dari rumah-rumah penduduk di sekitarnya.
“Kandang babi itu tidak ada pembuangan, lingkungan jarak kandang dan rumah warga sangat mepet tidak sampai 3 meter jaraknya. Kandangnya milik Pak Pawit, ada sekitar 50 ekor lebih babi di kandang yang dekat rumah warga. Dia juga punya kandang di selatan, dekat hutan nyamplung, berisi sekitar 100 ekor babi. Kami sudah sangat lama mengeluh, tapi tidak ada respon dari mana-mana. Kami harus mengadu ke siapa, bingung,” ujar R, Selasa (27/05/2025).
Ditemui terpisah, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Purworejo, Wiyoto Harjono mengatakan, syarat untuk kegiatan peternakan dan usaha peternakan sudab diatur dalam Peratiran Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan. Selain itu juga ada Permentan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Peningkatan Nilai Tambah, Penguatan Daya Saing, dan Pemasaran Hasil Peternakan.
“Syarat perijinan, semua standar harus punya NIB, kesesuaian pemanfaatan ruangan dan KBLInya (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) harus sesuai. Untuk volume atau jumlah ternak, tergantung sedikit banyaknya yang dipelihara. Untuk usaha menengah membutuhkan ijin lingkungan, UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Untuk usaha peternakan skala kecil, harus memiliki SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup),” tutur Wiyoto sata ditemui di Kantor Sekda, Selasa (26/05/2025).
Wiyoto yang juga menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) menambahkan, nantinya akan disisir, cara beternaknya seperti apa dan jumlah ternaknya berapa. “Ada di Permentan batasan jumlahnya yang mempengaruhi boleh tidaknya peternakan di permukiman. Sebagai contoh, kita memelihara 5 ekor ayam, tentunya boleh ditempatkan di permukiman. Tapi kalau jumlahnya sudah ratusan, bahkan ribuan ya haris jauh dari permukiman,” tutur Wiyoto.
Ia mengimbau agar tidak menimbulkan protes di masyarakat, peternak harus mengurus ijin. Pihaknya akan mengedukasi bagaimana cara budidaya dan beternak yang baik.
“Setiap warga yg membudidayakan, menerapkan lingkungan sehat. Kemudian secara legalitas harus mengurus ijin. Dalam berusaha, prinsipnya tidak mengganggu kawasan, dalam tata ruang ada kawasan permukiman, kawasan industri. Batasnya, tidak mengganggu lingkungan dan ada aturannya, yaitu Perda Nomor 10 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW),” kata Wiyoto.
Sesuai dengan Permentan, jumlah babi 50 ekor lebih, seperti yang ada di RT 2 RW 6 Desa Ketawang, masuk dalam kategori usaha kecil. Namun hingga kini belum diketahui, apakah pemilik telah memiliki ijin usaha dan sesuai dengan Perda RTRW atau tidak. Joglo Jateng masih berusaha menghubungi pemilik peternakan babi untuk memperoleh informasi. (mrn).










