Warga Pracimantoro Tolak Pabrik Semen, Keluhkan Minimnya Sosialisasi AMDAL

Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

Widi juga menepis tudingan bahwa proyek tambang berada di kawasan lindung atau Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Ia menyebut lokasi tersebut telah dinyatakan sesuai dengan tata ruang wilayah oleh pemerintah kabupaten.

“Bukan di kawasan lindung. Semua sesuai dengan tata ruang,” katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa pelaku usaha tetap wajib memenuhi kewajiban lingkungan, termasuk menerapkan sistem penambangan ramah lingkungan dan berkomunikasi dengan warga.

Di sisi lain, perwakilan warga yang juga Koordinator Paguyuban Tali Jiwa, Suryanto Permen, mengungkapkan kekecewaannya terhadap jalannya audiensi. Menurutnya, DLHK hanya memberikan waktu sekitar 30 menit dan melarang mereka membawa pendamping ahli.

“Kami kecewa. Banyak aspek penting tidak sempat kami sampaikan, termasuk soal biodiversitas dan aspek hukum,” ungkapnya.

Suryanto juga menyayangkan sikap DLHK yang dianggap tidak menanggapi aspirasi secara menyeluruh. Ia mengklaim bahwa proses sosialisasi sebelumnya tidak representatif dan melibatkan orang-orang yang tidak terdampak langsung oleh proyek.

“Petani hanya diwakili dua orang, dan itu pun tidak punya lahan di wilayah terdampak,” tegasnya.

Menurutnya, penolakan warga terus meluas hingga ke tingkat dusun dan desa. Warga meminta agar AMDAL dan izin kelayakan lingkungan proyek tersebut dicabut. Mereka khawatir proyek tambang semen akan mengancam kelangsungan hidup petani dan merusak ekosistem karst Pacimantoro.

“Ketika dibiarkan, kegelisahan warga akan terus ada. Mereka takut kehilangan lahan dan mata pencaharian,” tutup Suryanto. (luk/adf)