KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyatakan, pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades), termasuk pengisian antar waktu (PAW), ditunda hingga keluarnya peraturan pemerintah (PP) baru. Hal ini menjadi turunan dari revisi Undang-Undang Desa.
Penundaan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas PMD Kudus, Famny Dwi Arfana. Menyusul surat resmi dari Bupati Kudus yang ditujukan kepada para camat.
“Betul, kemarin Bupati sudah menyampaikan surat kepada para camat. Intinya, seluruh proses pemilihan kepala desa, baik itu yang kosong karena meninggal dunia atau sebab lainnya untuk sementara ditunda. Ini karena kita masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah sebagai turunan dari perubahan Undang-undang Desa,” jelasnya baru-baru ini.
Menurutnya, perubahan regulasi ini cukup signifikan karena menyangkut masa jabatan kepala desa dan mekanisme pemilihan. Salah satu perubahan penting dalam Undang-Undang Desa yang baru adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun, dan dapat menjabat selama dua periode.










