Wali Kota juga memastikan, Pemkot telah menggelar rapat koordinasi segera setelah kasus mencuat. Ia menegaskan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Kita akan lakukan upaya-upaya agar kejadian serupa bisa dicegah. Dan kalau terbukti, pasti akan ada sanksi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono, menyatakan bahwa Inspektorat Kota Semarang telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap A.
“Hari ini kawan-kawan dari Inspektorat sedang bekerja. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan,” katanya.
Joko menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, pelanggaran berat dapat berujung pada penurunan jabatan, pencopotan jabatan, bahkan pemecatan sebagai PNS. Namun, keputusan sanksi akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai.
“Sanksi itu tergantung hasil pemeriksaan. Ada kategori ringan, sedang hingga berat. Mohon izinkan kami bekerja dulu,” ucapnya.
Dugaan pelecehan ini menyulut perhatian luas masyarakat. Terlebih karena pelaku merupakan ASN dan menggunakan mobil dinas saat kejadian.
Dalam pengakuannya, korban U juga menyebut bahwa setelah ia melarikan diri ke toilet, rekan perempuannya yang lain turut menjadi korban pelecehan oleh pelaku. Oleh karena itu, Pemkot Semarang berjanji akan menindaklanjuti dengan serius untuk menjaga integritas lembaga publik dan memberikan perlindungan bagi korban. (luk/adf)










