PEMALANG, Joglo Jateng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum dan tindak pidana. Total kurang lebih ada 39 perkara yang barang buktinya dimusnahkan dengan jumlah perkara terbanyak pada kasus obat-obatan terlarang.
Kepala Kejari Pemalang, Muib, mengatakan, seperti di tahun-tahun sebelumnya kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah perkara hukum diselesaikan oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga sesuai dalam amarnya menyatakan barang rampasan agar dirampas untuk dimusnahkan.
“Setelah sah dan punya kekuatan hukum tetap kita menghancurkan atau memusnahkan barang bukti atas beberapa perkara,” tuturnya.
Kegiatan ini sebagai pengingat bagi seluruh pihak bahwa tindak pidana masih ada di lingkungan masyarakat sehingga diharapkan semua stakeholder dapat berkolaborasi dalam menurunkan angka kejahatan di daerah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain obat-obatan terlarang seperti yarindo 934 butir, tramadol 966 butir, double l 539 butir, dextro 81 butir, hexymer 2.236 butir, pil hijau 4 butir. Lalu narkoba jenis sabu-sabu 17,45 gram, ganja 1, 05 gram. Sedangkan psikotropika antara lain alprazolam 70 butir, lorazepam 221 butir dan riklona 2 butir.
“Kemudian cukai rokok ilegal 300.000 batang, minuman beralkohol 233 botol a dan barang lainnya berupa 872 buah sajam, tikar dan pakaian,” jelasnya. (fan/iza)










