KUDUS, Joglo Jateng – Lima perwakilan dari Aliansi Masyarakat Kudus Bersih mendatangi Gedung DPRD Kudus, Kamis (24/7), untuk menggelar audiensi terkait salah satu anggota dewan yang tersandung kasus judi online (Pasal 303 KUHP). Mereka mendesak DPRD melalui Badan Kehormatan (BK) segera mengambil langkah tegas sebagai bentuk menjaga marwah lembaga legislatif.
Ketua Aliansi Masyarakat Kudus Bersih, Agus Supriyono menjelaskan bahwa ada dua poin penting yang mereka sampaikan. Pertama, aliansi telah mengirimkan surat resmi kepada DPRD agar segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Kedua, mereka meminta kejelasan mekanisme tata tertib (tatib) di Badan Kehormatan dalam menangani anggota DPRD yang tersangkut kasus hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa supremasi hukum benar-benar ditegakkan di Kabupaten Kudus, termasuk terhadap anggota dewan yang mestinya menjadi panutan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kasus yang menjerat oknum anggota DPRD tersebut mencoreng citra DPRD secara kelembagaan. Oleh karena itu, bila proses hukum nantinya menjatuhkan vonis bersalah, DPRD diminta untuk segera melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan.
“Wakil rakyat harus memberikan contoh baik. Jika terbukti bersalah secara hukum, maka wajib diberi sanksi secara kelembagaan,” tambahnya.
Sementara itu, Agus Supriyono berharap audiensi ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat integritas DPRD Kudus. Ia menegaskan bahwa masyarakat saat ini sangat peka terhadap perilaku pejabat publik dan menuntut keteladanan, bukan hanya pernyataan semata.
“DPRD itu lembaga terhormat. Jangan sampai karena satu orang, semuanya ikut tercoreng. Kami akan terus kawal kasus ini sampai ada kejelasan,” katanya.










