BK, lanjut Sayid, juga menghargai jika partai politik tempat anggota yang bersangkutan bernaung mengambil langkah sendiri dalam menegakkan disiplin internal. Ia menyebut, sering kali tindakan pertama justru datang dari partai sebagai bentuk tanggung jawab menjaga citra kelembagaan.
”Kami menunggu juga bagaimana sikap partainya. Karena tak jarang partai lebih dulu bertindak sebelum BK,” imbuhnya.
Menanggapi kemungkinan S tidak divonis bersalah secara hukum, Sayid menekankan, penilaian etik tidak sepenuhnya bergantung pada aspek legal formal. Menurutnya, pelanggaran moral dan etika tetap bisa dikenai sanksi jika berdampak buruk terhadap nama baik DPRD.
”Kalaupun nanti secara hukum bebas, tapi kalau secara moral mencoreng lembaga, tetap bisa kami proses. Misalnya kalau selama proses hukum yang bersangkutan tidak aktif, abai tugas, atau membuat gaduh, itu sudah masuk pertimbangan etik,” tandasnya.
BK memastikan bahwa kredibilitas dan martabat lembaga tetap menjadi prioritas. “Kami akan ambil langkah jika memang terbukti mencederai etika. Tidak ada toleransi untuk hal-hal yang bisa merusak kepercayaan publik,” pungkasnya. (adm/fat)










