KUDUS, Joglo Jateng – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah lembaga legislatif. Hal ini menyusul dugaan keterlibatan salah satu anggota dewan berinisial S dalam kasus perjudian.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kudus, Sayid Yunanta menyatakan, pihaknya telah memantau proses hukum yang tengah berjalan. Pihaknya kini membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi etik jika terbukti terjadi pelanggaran.
”Yang jelas, kami tidak akan tinggal diam. Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, itu bisa jadi dasar kuat bagi BK untuk bertindak,” kata Sayid saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (24/7).
Ia menyebutkan, saat ini Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Namun pihaknya tetap menunggu vonis pengadilan sebelum mengambil langkah tegas. Meskipun demikian, BK tetap membuka ruang untuk menindaklanjuti laporan masyarakat jika disertai identitas dan bukti awal yang valid.
”Kalau ada laporan resmi dari warga, dengan identitas jelas dan deskripsi dugaan pelanggarannya, kami bisa proses tanpa harus menunggu putusan hukum. Karena ranah etik bisa berjalan paralel,” ujarnya.
Sayid memaparkan, sanksi etik di DPRD memiliki tingkatan yang disesuaikan dengan bobot pelanggaran. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian dari alat kelengkapan dewan (AKD), hingga pemberhentian dari anggota dewan secara keseluruhan.
”Tentu semua akan melalui tahapan pemeriksaan internal. Jika pelanggarannya berat, bisa sampai pada pemberhentian. Namun kami tetap menjunjung asas keadilan dan kehati-hatian,” jelasnya.










