Truk Kontainer Disiapkan di Brown Canyon
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto, mengatakan pihaknya telah menyiapkan truk kontainer untuk mengangkut sampah di Brown Canyon. Kontainer tersebut disiapkan oleh DLH Kota Semarang maupun Demak.
“Masing-masing sudah menyiapkan kontainer sampah. Pengangkatan dari Brown Canyon harus segera dilakukan. Kita juga sosialisasikan ke warga dan jasa angkut agar membuang di TPA resmi,” ujarnya usai menghadiri audiensi di Kantor DPRD Jateng.
Pihaknya menggandeng Satpol PP untuk mencegah truk maupun mobil sampah membuang muatannya di Brown Canyon. Sampah dari Rowosari akan dibuang ke TPA Jatibarang atau ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sebelum diangkut ke TPA resmi.
Menurut Widi, TPA ilegal ini muncul karena layanan pengangkutan belum menjangkau wilayah perbatasan. Sejak tahun lalu, DLHK Jateng sudah mengirim surat peringatan ke DLH Kota Semarang dan Demak, namun belakangan aktivitas pembuangan kembali terjadi.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Tubayanu, menegaskan akan ada sanksi bagi pihak yang tetap membuang sampah di TPA ilegal.
“Pelanggaran di Perda itu ancamannya maksimal enam bulan penjara dan denda Rp50 juta,” tegasnya. (luk/adf)










