SEMARANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Kabupaten Demak, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sepakat menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Rowosari, Tembalang, serta di kawasan Brown Canyon yang berada di perbatasan kedua daerah. Penutupan dilakukan dengan mengedepankan komunikasi persuasif kepada pemilik lahan, disertai penguatan sarana pengelolaan sampah di wilayah terdampak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti mengatakan, keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan seluruh pihak terkait.
“Hasil rapat di provinsi Senin (11/8) ini disampaikan bahwa TPA ilegal Rowosari hari ini harus ditutup. Sementara untuk penindakan akan dilakukan bersama antara Satpol PP Kota Semarang, Kabupaten Demak, dan Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya di balai kota.
DLH Kota Semarang telah menyiapkan langkah strategis seperti menempatkan kontainer di RW 6 Kelurahan Rowosari, menambah kontainer di Sendangmulyo, serta di belakang kantor kelurahan Sendangmulyo.
Arwita menyebut, ritasi pengangkutan telah dimaksimalkan, papan imbauan dipasang, dan petugas piket diterjunkan setiap hari. Namun, masih ditemukan warga dari wilayah Srondol Kulon dan Tembalang yang membuang sampah ke lokasi ilegal.
“Kami himbau agar jasa angkutan sampah swasta langsung membuang di TPA resmi, tidak di lokasi ilegal,” tegasnya.
Koordinasi dengan Pemkab Demak, lanjut Arwita, berjalan baik. Demak juga menyiapkan sarana-prasarana pengangkutan dan siap menutup TPA ilegal secara bersamaan.










