Kendal  

Mahfud Sodiq: Kendal Siap Maksimalkan Potensi Pangan sesuai Arahan Presiden

SINERGI: Foto bersama usai Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kendal sekaligus menyaksikan secara langsung pidato kenegaraan Presiden RI memperingati Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Momentum Peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia tahun 2025 menjadi ajang refleksi dan evaluasi besar bagi seluruh elemen bangsa. Tak terkecuali bagi Pemerintah Kabupaten Kendal dan jajaran legislatifnya.

Usai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kendal sekaligus menyaksikan secara langsung pidato kenegaraan Presiden RI, Prabowo Subianto, Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq menyampaikan komitmennya untuk mengawal dan menyelaraskan program pembangunan daerah dengan arah kebijakan nasional.

Rapat Paripurna Istimewa tersebut digelar pada Jumat (15/08/2025) di Ruang Paripurna DPRD Kendal. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, Wakil Bupati Benny Karnadi, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan tamu undangan lainnya.

Mahfud Sodiq menilai pidato kenegaraan Presiden Prabowo bukan hanya sebatas rangkaian acara seremonial tahunan. Melainkan menjadi peta jalan penting untuk mewujudkan visi Indonesia yang mandiri, berdaulat, dan berkeadilan.

Mahfud Sodiq, Ketua DPRD Kendal. (AGUS RIYADI/JOGLO JATENG)

“Apa yang disampaikan Presiden Prabowo hari ini adalah pesan strategis. Beliau menekankan kembali pentingnya kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Khususnya Pasal 33, yang menegaskan kedaulatan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. Ini bukan sekadar wacana, tetapi instruksi yang harus kita tindaklanjuti di tingkat daerah,” ujar Mahfud.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah adalah kunci keberhasilan pembangunan. Arahan Presiden yang menggarisbawahi Pasal 33 Ayat 3 dan 4 menjadi pijakan penting bagi Pemkab Kendal untuk memperkuat kemandirian ekonomi, mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Kemudian, memastikan hasilnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sedangkan Ayat 4 menekankan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

“Ini adalah mandat yang jelas. Kami di DPRD akan memastikan setiap perencanaan anggaran di Kendal memiliki output yang berpihak kepada rakyat. Tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga pada ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan ekonomi lokal,” tegas Mahfud.