PURWOREJO, Joglo Jateng – Rencana pengadaan mobil dinas bagi Bupati, Wakil Bupati dan kendaraan operasional DPRD Kabupaten Purworejo, mencuat dalam demo yang dilakukan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Muhammadiyah Purworejo dan Forum Kerakyatan Purworejo, beberapa waktu lalu. Mereka menanyakan, urgensi pengadaan mobil dinas di saat efisiensi anggaran.
Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi menjelaskan, anggaran untuk mobil dinas disahkan pada 2024 sebelum dia dan Bupati Yuli dilantik. Berdasarkan penelusuran Joglo Jateng, anggaran mobil dinas itu ada di APBD Perubahan 2025.
Seorang sumber internal Pemkab Purworejo yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, APBD Perubahan 2025 disahkan pada 14 Juli 2025. Saat itu, Yuli-Dion telah menjabat sebagai Bupati-Wakil Bupati Purworejo.
Adapun rinciannya, satu unit kendaraan dinas jabatan kepala daerah (Kada), seharga Rp 656.973.900. Kemudian satu unit kendaraan dinas jabatan wakil kepala daerah (Wakada) Rp 568.148.600. Keduanya anggaran pengadaannya ada di Setda. Sedangkan satu unit kendaraan operasional Sekretariat DPRD Rp 656.973.800 pengadaannya di Sekretariat DPRD Purworejo.
“APBD Perubahan Purworejo 2025 telah disepakati antara DPRD dan Pemkab Purworejo dalam Rapat Paripurna DPRD pada 14 Juli 2025. Hal itu setelah melalui pembahasan KUA-PPAS yang juga disetujui pada 13 Juni 2025. Dokumen ini perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Bupati,” katanya, belum lama ini.
Ia melanjutkan, pengadaan mobil dinas baru itu diperbolehkan, alasannya pejabat baru mendapatkan fasilitas kendaraan. Sedangkan, kendaraan pejabat lama bisa dilelang dan dibeli oleh pejabat yang memakainya minimal pemakaian 4 tahun.
Namun, ia tidak mengetahui apakah pengadaan mobil dinas baru itu dibatalkan atau tidak seperti yang dikatakan Dion di hadapan pendemo atau tidak. “Saya tidak tahu (batal atau tidak),” pungkasnya. (mrn/sam)










