Cegah Kasus Korupsi, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Pengelolaan Dana Desa Perlu Pendampingan APH

TEGASKAN: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat menyampaikan terkait pengelolaan Dana Desa yang perlu pendampingan APH dalam acara Tanam & Panen Cabai di Desa Banyusidi, Kabupaten Magelang, Senin (22/9). (HUMAS/JOGLO JATENG)

MAGELANG, Joglo Jateng – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan, pengelolaan dana desa perlu dilakukan pendampingan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu guna mencegah terjadinya korupsi dari pengelolaan anggaran tersebut.

Menurut Luthfi, terjadinya kasus korupsi dana desa di sejumlah daerah perlu menjadi pelajaran penting. Hal itu agar pengelolaan dana desa semakin transparan dan sesuai aturan hukum.

“Ini menjadi pelajaran kita semua. Dana desa itu sifatnya swakelola, sehingga butuh pendampingan kepada seluruh aparatur negara, tidak hanya kepala desa. Meskipun kepala desa sudah dibekali pencegahan tindak pidana korupsi,” terang Luthfi usai acara disela acara tanam dan panen cabai di Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Senin (22/9).

Gubernur Jateng menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian untuk memberikan pendampingan kepada aparatur negara di tingkat desa. Sehingga nantinya pengelolaan Dana Desa lebih transparan dan bebas dari korupsi.

“Kita ingin bekerja sama dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk mendampingi aparatur negara, tidak hanya kepala desa, sehingga nantinya dalam membangun mereka sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, pentingnya pendampingan hukum agar setiap kepala desa dan perangkat desa dapat mengelola dana sesuai aturan. Pihaknya berharap dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan, serta kesejahteraan masyarakat desa.

Sebagai informasi, pada tahun 2025, total alokasi dana desa di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp7,9 triliun. Dari jumlah tersebut, didistribusikan ke 7.810 desa di 29 kabupaten di Jawa Tengah. (all/adf)