PURBALINGGA, Joglo Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Purbalingga, Kamis (2/10/25). Dalam rapat tersebut, ditetapkan jumlah pemilih berkelanjutan sebanyak 798.905 pemilih.
Dari total jumlah itu, rinciannya ada sebanyak 402.891 laki-laki dan 396.014 perempuan, yang tersebar di 18 kecamatan dan 239 desa/kelurahan se-Kabupaten Purbalingga.
Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari menjelaskan, data yang dimutakhirkan bersumber dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI. Data tersebut kemudian diolah dan disandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.
“Kami juga melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait dan melaksanakan coklit terbatas di enam kecamatan dan turun langsung ke desa-desa. Data ini kemudian kami sandingkan kembali dengan data milik Bawaslu agar validitasnya semakin terjamin,” terangnya, Kamis (2/10/25).
Rapat pleno ini juga menjadi forum untuk menerima masukan dan tanggapan dari peserta rapat terkait data yang disajikan. “Semua masukan akan divalidasi dengan bukti yang valid agar hasilnya benar-benar akurat,” jelasnya.
Sementara itu, dalam rapat pleno tersebut dihadiri oleh Polres Purbalingga, Kodim 0702/Purbalingga, Bawaslu Purbalingga, perwakilan partai politik tingkat kabupaten, Dinpendukcapil, Dinkominfo, serta instansi terkait lainnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, PDPB dilaksanakan untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkesinambungan. Hal ini dimaksudkan sebagai persiapan penyusunan DPT Pemilu atau pemilihan berikutnya, dengan tetap menjamin kerahasiaan data dan menghadirkan informasi pemilih yang komprehensif, akurat, serta mutakhir. (abd/sam)










