Kudus  

‎DPRD Kudus Bahas Revisi Perda Lalu Lintas

Sesuaikan Perkembangan Kondisi Lalu Lintas serta Regulasi

TERANGKAN: Ketua Pansus II DPRD Kudus, H. Sayid Yunanta, S. Si sedang memberikan penjelasan mengenai arus lalu lintas baru, Kamis (9/10/25). (ADAM NAUFALDO/JOGLO JATENG)

‎‎Sementara itu, Anggota Pansus II DPRD Kudus, H. Rochim Sutopo, ST, MT menekankan pentingnya percepatan penataan marka dan rambu jalan sebagai bagian dari keselamatan lalu lintas. Ia meminta Dishub segera berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kudus untuk memetakan titik-titik jalan yang rawan kecelakaan.

‎‎”Kami minta koordinasi intens antara Dishub dan Polres. Mana jalan yang perlu marka, mana yang butuh rambu tambahan, harus dipetakan sekarang karena ini menyangkut keselamatan warga,” ucapanya.

‎Ia juga menyoroti fenomena penggunaan motor listrik di kalangan pelajar yang belum memiliki SIM. Menurutnya, perlu aturan lebih detail agar penggunaannya tetap tertib dan tidak menimbulkan masalah hukum.

‎‎”Anak-anak sekolah dan ibu-ibu banyak yang pakai motor listrik tanpa aturan jelas. Ini harus diatur supaya tidak menimbulkan kerancuan di lapangan,” tambahnya.

‎‎Sementara itu, Kepala Dishub Kudus, Mundir melaporkan, pihaknya telah menindaklanjuti sejumlah masukan terkait perlengkapan jalan, termasuk pembangunan pita kejut dan marka. Ia menyebut banyak warga justru antusias dengan adanya pita kejut karena terbukti menurunkan kecepatan kendaraan di titik rawan.

‎‎”Pita kejut ini efektif mengurangi kecepatan kendaraan. Ada beberapa sekolah juga yang meminta dipasang di depan area mereka. Kami akan tindak lanjuti, saat ini ada 15 paket kegiatan marka jalan yang siap kami jalankan,” ujarnya. (adm/fat)