KUDUS, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar public hearing, Kamis (9/10). Agenda ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Agenda ini dipimpin oleh Ketua Pansus II DPRD Kudus, Sayid Yunanta, S. Si dan dihadiri berbagai unsur terkait. Seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Polres Kudus, serta sejumlah pelaku usaha transportasi dan komunitas ojek daring.
Sayid menjelaskan, revisi Perda ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi lalu lintas serta regulasi yang berlaku di tingkat nasional. Ia menegaskan, pembahasan kali ini bukan hanya sekadar revisi formal, tetapi juga evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda sebelumnya.
”Perda ini kami review total. Ada banyak masukan dari masyarakat dan dinas terkait. Salah satunya soal Rencana Aksi Keselamatan (RAK) yang wajib dibuat setiap lima tahun untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya,” ujarnya.
Menurutnya, penyusunan RAK akan melibatkan berbagai instansi, termasuk Satlantas Polres Kudus, Bappeda, Dinas Kesehatan, dan Dishub. Nantinya, kewajiban pelaksanaan RAK akan ditegaskan dalam Perda revisi agar setiap pihak memiliki tanggung jawab jelas dalam menjaga keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, persoalan parkir juga menjadi sorotan utama. Ia menilai, meski rambu larangan parkir sudah banyak dipasang, penegakan aturan masih lemah.
“Masalah parkir ini soal komitmen bersama. Rambu sudah ada, tapi kedisiplinan pengendara masih rendah. Ini harus ditegakkan,” tegasnya.
Pansus II juga menargetkan pembahasan revisi Perda ini rampung pada pertengahan Oktober 2025. Sejumlah pengusaha transportasi, komunitas ojek konvensional dan daring, hingga paguyuban angkutan akan kembali diundang untuk memberi masukan pada sesi hearing berikutnya.










