KUDUS, Joglo Jateng – Tiga desa di Kabupaten Kudus berhasil meraih penghargaan sebagai Desa Tertib Administrasi Kependudukan Terbaik Tahun 2025. Ketiga desa tersebut adalah Desa Garung Lor, Desa Panjang, dan Desa Prambatan Kidul.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap desa-desa yang telah memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara maksimal dan paling mendekati target nasional. Penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pencapaian Target Nasional Dokumen Administrasi Kependudukan yang digelar di Gedung Setda Kudus, Lantai 4, Selasa (14/10).
Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya administrasi kependudukan (adminduk) dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Menurutnya, adminduk penting tidak hanya di waktu pemilu saja, tapi dalam keseharian.

Ia juga berharap semangat pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. Khususnya dalam hal administrasi kependudukan.
“Kami juga berterima kasih karena Dinas Dukcapil punya banyak inovasi, ada Pak Semok, Kios Pakde, dan lainnya. Sehingga pencapaian administrasi kependudukan di Kudus bisa maksimal,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kudus, Harso Widodo menjelaskan, indikator utama dalam penilaian penghargaan ini adalah pencapaian target nasional administrasi kependudukan. Target tersebut mencakup kepemilikan KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran usia 0-18 tahun, Akta Kematian, Buku Nikah atau Akta Perkawinan, Akta Perceraian. Hingga Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Berdasarkan hasil evaluasi, Desa Garung Lor menempati posisi Terbaik I dengan capaian 82,28 persen. Disusul Desa Panjang di posisi Terbaik II dengan capaian 81,69 persen. Kemudian Desa Prambatan Kidul sebagai Terbaik III dengan capaian 81,68 persen.
“Semoga ini menjadi motivasi bagi desa-desa yang menerima penghargaan dan desa lainnya agar terus tertib dalam layanan administrasi kependudukan,” ucapnya.
Ia menegaskan, seluruh layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Kudus diberikan secara gratis dan tanpa pungutan biaya apapun. “Kami tegaskan, Dinas Dukcapil melarang keras adanya gratifikasi maupun pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun,” tandasnya. (uma/fat)










