Pakar Digital Tegaskan Pelaku Deepfake SMAN 11 Harus Dipidana, Ini Deretan Pasal yang Siap Menjerat Pembuat Video Porno AI

Pengamat komunikasi digital Unika Semarang, Paulus Angre Edvra. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

Menurutnya, perlindungan privasi harus menjadi prioritas dalam penggunaan media digital. Lebih lanjut, Edvra menyebut kasus ini menjadi refleksi bahwa di balik kemudahan teknologi tersimpan ancaman kejahatan digital.

Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban penyalahgunaan teknologi. Ia berharap pemerintah dan lembaga pendidikan dapat memperkuat literasi digital di kalangan generasi muda.

“Di era digital ini kita mesti lebih waspada. Dengan kemudahan teknologi, ada pula kemudahan orang lain melakukan tindakan kriminal terhadap kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Chiko mengunggah video permintaan maaf melalui akun Instagram resmi sekolah, @sman11semarang.official, pada Selasa (14/10/2025). Ia mengaku telah membuat dan menyebarkan konten cabul hasil rekayasa berbasis kecerdasan buatan (AI).

Dalam pernyataannya, Chiko mengakui kesalahannya karena telah mengedit serta mengunggah foto dan video yang mencatut wajah teman-teman dan guru tanpa izin melalui akun X miliknya.

“Saya ingin memohon maaf atas perbuatan saya yang mana saya telah mengedit, meng-upload foto maupun video teman-teman tanpa izin pada akun Twitter saya. Saya menyadari bahwa perbuatan saya telah menimbulkan dampak negatif bagi sekolah SMAN 11 Semarang,” ucapnya. (luk/adf)