KENDAL, Joglo Jateng – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan pentingnya aspek keselamatan bangunan pondok pesantren di Kabupaten Kendal. Hal itu disampaikan usai memimpin upacara Hari Santri Nasional 2025 di Alun-alun Kendal, Selasa (22/10/2025), yang diikuti ribuan santri dari berbagai pondok pesantren.
Bupati yang akrab disapa Mbak Tika ini mengingatkan bahwa setiap pondok pesantren wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bentuk jaminan keselamatan dan kelayakan bangunan.
“Untuk mengantisipasi kejadian seperti di Sidoarjo, kami mewajibkan pondok pesantren memiliki SLF. Ini penting agar seluruh bangunan pesantren aman dan layak digunakan,” tegas Mbak Tika.
Ia menjelaskan, SLF merupakan sertifikat resmi yang diterbitkan pemerintah sebagai bukti bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan sesuai standar yang berlaku.
“SLF itu gratis. Silakan pondok pesantren mengurusnya tanpa biaya. Hanya saja kalau menggunakan jasa konsultan, biayanya ditanggung masing-masing. Konsultannya juga bisa dipilih sendiri,” jelasnya.










