Pakar: Foto Pelari Tanpa Izin Langgar Privasi

Pakar Komunikasi Digital Unika Soegijapranata Semarang, Paulus Angre Edvra. (LU'LUIL MAKNUN/JOGLO JATENG)

Fenomena menjual foto pelari tanpa izin di Fotoyu disebut Edvra sebagai bentuk komodifikasi tubuh digital. Yakni menjadikan tubuh orang lain sebagai objek ekonomi tanpa persetujuan.

“Kalau tanpa persetujuan tiba-tiba saya difoto, lalu dijual, itu secara etis tidak bisa dilakukan karena fotografer itu mengkomodifikasi saya,” ujarnya.

Ia menegaskan, transaksi baru sah jika ada kesepakatan antara pelari dan fotografer. Misalnya, pelari sengaja menyewa jasa dokumentasi lari.

“Kalau saya menyewa fotografer berarti sudah ada agreement-nya. Fotografer bertanggung jawab memfoto saya, dan saya bertanggung jawab membayar,” katanya.

Meski sebagian fotografer menilai aturan semacam ini bisa “mematikan rezeki”, Edvra menilai argumen itu tidak relevan.

“Kalau menabrak unsur privasi dan izin, ya wajar jika nantinya diatur. Jangan dibilang membunuh rezeki karena mereka sendiri yang menciptakan masalah itu sebelumnya,” tegasnya. (luk/adf)