Jepara  

Anggota Komisi D DPRD Jepara Dorong Sekolah Buka Layanan Aduan Kekerasan dan Bullying

Anggota Komisi D DPRD Jepara, Haizul Ma’arif. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – Anggota Komisi D DPRD Jepara, Haizul Ma’arif menegaskan pentingnya sekolah memiliki layanan aduan yang dapat menampung laporan kekerasan maupun bullying di lingkungan pendidikan. Hal tersebut untuk memastikan setiap indikasi kasus bisa segera tertangani sebelum menimbulkan dampak lebih besar bagi peserta didik.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan media sosial sangat memengaruhi tumbuh kembang anak. Namun, ia menilai tidak tepat jika segala kesalahan dibebankan pada platform digital.

“Efek medsos memang luar biasa di perkembangan anak apalagi digunakan tanpa pengawasan orang tua. Tapi kita tidak bisa menyalahkan sepenuhnya. Bagi kami, peran orang tua dan keteladanan juga perhatian orang tua perlu ditingkatkan untuk anaknya,” ujar Gus Haiz sapaannya, melalui sambungan telepon, Minggu (23/11/2025).

Gus Haiz mengatakan, kolaborasi antarinstansi juga harus lebih masif. Dinas terkait hingga Komisi di DPRD, yang menangani perlindungan anak perlu lebih aktif turun ke sekolah-sekolah untuk melakukan sosialisasi mengenai anti-kekerasan.

“Sekolahan harus mengantisipasi kegiatan anak yang memungkinkan berpotensi terjadinya kekerasan. Saya kira melalui badan konseling harus menerapkan treatment khusus agar tidak sampai terjadi kekerasan di sekolah,” ucapnya.

Gus Haiz juga menyinggung, keberadaan Dewan Pendidikan Jepara yang dinilai perlu diperkuat dalam menjalankan fungsi pengawasan dan edukasi kepada masyarakat.

“Satgas pendidikan, sekarang kita sudah ada Dewan Pendidikan Jepara. Menurut saya, seperti itu di-support saja, sinergi dengan Disdikpora untuk penanganan tersebut. Sayangnya memang Dewan Pendidikan Jepara tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah,” tegasnya.

Gus Haiz meyakini, dorongan terhadap sekolah agar memiliki pos-pos layanan aduan sangat penting sebagai ruang aman bagi siswa. Upaya menutup-nutupi kasus justru bisa memperpanjang persoalan dan meninggalkan trauma bagi korban.

“Sekolah juga jangan menutup-nutupi adanya kasus bullying. Sekolahan perlu membuka layanan aduan terkait kasus bullying dan kekerasan di ranah sekolah sehingga anak-anak tidak takut melaporkan indikasi tertentu. Karena bagaimanapun namanya bersosialisasi tetap bersinggungan dengan banyak orang,” tambahnya.

Ia menyebut, keberadaan regulasi seperti Perda Ketahanan Keluarga hingga aturan desa terkait pencegahan kekerasan seharusnya menjadi landasan penguatan pencegahan di lingkungan pendidikan.

Lebih jauh, Gus Haiz berharap, perhatian terhadap isu kekerasan terhadap anak tidak hanya maksimal di atas kertas, melainkan juga nyata di lapangan.

“Perda terkait perlindungan perempuan dan anak di Jepara ada Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Kemudian perda yang akan segera diketok palu Perda ketahanan keluarga,” pungkasnya. (oka/gih)