Kendal  

Relawan Makan Bergizi Gratis di Kendal Kini Dijamin BPJS, Santunan Tembus Rp42 Juta

KOMITMEN: Ketua SPPI Kendal Muhammad Faris Maulana (kiri) dan petugas dari BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjuti MoU untuk pemberian perlindungan JKK dan JKM bagi seluruh pekerja dan sukarelawan SPPG di Kendal. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

KENDAL, Joglo Jateng – Upaya melindungi para pekerja dan sukarelawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kendal makin diperkuat. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal menegaskan komitmennya untuk memberikan jaminan sosial melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Satuan Pelaksanaan Program Indonesia (SPPI) Kendal, Sabtu 22 November 2025 sebagai tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Gizi Nasional (BGN).

Di Kendal, sebanyak 45 unit SPPG yang sudah beroperasi telah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan ini, seluruh sukarelawan mendapatkan perlindungan penuh. Mulai dari biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja dan santunan cacat hingga santunan kematian senilai Rp42 juta. Melalui program JKM, ahli waris juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan bagi anak pekerja yang meninggal dunia.

Ketua SPPI Kabupaten Kendal, Muhammad Faris Maulana menegaskan bahwa perlindungan tersebut sangat krusial bagi para sukarelawan.

“Setiap pekerjaan memiliki risiko. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, semua relawan di seluruh SPPG dapat bekerja lebih tenang. Kalaupun terjadi kecelakaan kerja, semuanya sudah ter-cover program JKK dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal, Rostina memberikan apresiasi atas dukungan SPPI. “Kami berterima kasih kepada Ketua SPPI yang konsisten mendukung perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja SPPG. Harapan kami, sinergi ini terus berlanjut agar seluruh sukarelawan dapat bekerja dengan aman dan nyaman,” ungkapnya.

Rostina juga mengajak seluruh pekerja di Kendal, baik formal maupun informal, untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlindungan jaminan sosial ini menjadi langkah penting agar pekerja dan keluarganya mendapatkan rasa aman dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari,” tandasnya. (ags/adf)