JEPARA, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Jepara, Senin (1/12/2025).
Perubahan perda tersebut diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Kedua kementerian tersebut memberi batas waktu 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan terbit pada 18 November 2025.
Penyesuaian diperlukan untuk mencegah sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil. Lalu, adanya beberapa materi peraturan yang harus diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar dalam paripurna di Graha Paripurna DPRD Jepara.
“Jika perubahan perda tidak dilakukan, pemerintah daerah dan DPRD dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil, maupun sanksi lainnya,” ujarnya.
Gus Hajar, sapaannya, menyebut evaluasi pemerintah pusat merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Ia menegaskan penyesuaian perlu diprioritaskan untuk menjaga stabilitas fiskal daerah. “Perubahan Peraturan Daerah ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga krusial dalam menjaga stabilitas fiskal daerah,” tuturnya.
Menurutnya, beberapa substansi direvisi dalam ranperda tersebut. Penyesuaian mencakup ambang batas peredaran usaha untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu agar tidak membebani pelaku UMKM, serta tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan mengikuti penerapan opsen provinsi.
Pemerintah daerah juga mengubah pengaturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor dengan menghapus satu ayat pada Pasal 61.
Penataan ulang objek retribusi turut dilakukan untuk layanan kesehatan, pasar, dan jasa kepelabuhanan. Struktur tarif retribusi diperjelas untuk memberi kepastian dan menghindari tumpang tindih, termasuk perubahan rumusan tarif dari persentase menjadi nilai rupiah.
“Penyusunan rancangan perubahan perda ini merupakan wujud komitmen menjaga tata kelola fiskal sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus memastikan kebijakan pajak dan retribusi tetap mendukung pelayanan publik, iklim investasi, serta keberpihakan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” terangnya.
Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menyatakan bahwa pembahasan ranperda akan dilakukan secara intensif oleh pimpinan DPRD, Bapemperda, dan komisi A hingga D. Proses itu dijadwalkan berlangsung mulai 1 hingga 4 Desember 2025.
Agus menyebut, tenggat tersebut tak bisa ditawar. Bahkan, ia mengibaratkan proses revisi ini sebagai pekerjaan yang harus diselesaikan sebelum ‘jarum jam pusat’ mengunci anggaran daerah.
“Maksimal kami harus mengagendakan penetapan pada 5–6 Desember 2025. Kalau tidak, ada sanksi yang tentu tidak kami harapkan, mulai dari penundaan hingga pengurangan transfer keuangan daerah,” kata Agus.
Ia menegaskan, DPRD optimistis mampu merampungkan revisi sebelum batas waktu. Begitu paripurna selesai, pimpinan DPRD langsung menggelar pembahasan bersama Badan Pembentukan Perda, pimpinan komisi A sampai D, hingga jajaran alat kelengkapan dewan lainnya.
“Karena ini soal pajak dan retribusi, semua komisi yang punya irisan dengan OPD teknis harus dilibatkan. Kalau nanti diperlukan public hearing, akan kami agendakan,” ujarnya.
Agus juga menegaskan bahwa berbagai penyesuaian tarif nantinya bukan semata keputusan Pemkab maupun DPRD, melainkan tindak lanjut langsung atas rekomendasi pemerintah pusat. “Ini memastikan pendapatan daerah tetap regulatif dan sesuai ketentuan,” ucapnya.
DPRD menargetkan pembahasan selesai pada 4-5 Desember 2025, kemudian disahkan melalui paripurna maksimal 5-6 Desember 2025. “Intinya kami siap menjalankan amanat pusat, dan kami yakin bisa selesai tepat waktu,” tandasnya. (oka/gih)










