Jepara  

Anggota DPRD Jepara Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Libatkan Masyarakat

Anggota DPRD Jepara, Padmono Wisnugroho. (LIA BAROKATUS SOLIKAH/JOGLO JATENG)

JEPARA, Joglo Jateng – DPRD Jepara mulai membahas Rancangan Perubahan Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Serbaguna, Senin (1/12/2025).

Perubahan perda tersebut diajukan Pemerintah Kabupaten Jepara sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, yang memberi batas waktu hanya 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan terbit pada 18 November 2025.

Anggota DPRD Jepara, Padmono Wisnugroho mengatakan, perubahan aturan pajak dan retribusi tidak hanya soal penyesuaian teknis. Menurutnya, kemampuan ekonomi masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.

“Dalam perubahan pajak dan retribusi nanti harus ada analisis dampak terhadap kemampuan ekonomi warga. Karena itu perlu melibatkan tokoh masyarakat sebagai masukan langsung dari masyarakat,” ujar Wisnu saat menyampaikan padangan fraksi.

Wisnu mengusulkan, perlu adanya pelibatan tokoh masyarakat dalam pengambilan kebijakan. Agar kebijakan yang dihasilkan tidak membebani kelompok ekonomi lemah dan tetap menjaga iklim usaha lokal.

“Jangan sampai perubahan ini justru menimbulkan keresahan baru di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna mengungkapkan, pembahasan ranperda dilakukan secara intensif oleh pimpinan DPRD, Bapemperda, serta Komisi A hingga D. Agenda itu dijadwalkan berlangsung sejak 1 hingga 4 Desember 2025.

“Maksimal kami harus mengagendakan penetapan pada 5-6 Desember 2025. Kalau tidak, ada sanksi yang tentu tidak kami harapkan, mulai dari penundaan hingga pengurangan transfer keuangan daerah,” jelas Agus.

Kemudian, menanggapi usulan dari Wisnu, Agus menyampaikan akan membawa usulan tersebut ke dalam forum. Apakah dengan waktu yang singkat tersebut, masih terbuka untuk menghadirkan masyarakat dalam forum publik atau cukup dari DPRD maupun Pemkab.

“Kalau memungkinkan ada waktu untuk publik hearing, akan kami upayakan. Kami juga akan menyampaikan ke komisi apakah perlu menggunakan publik hearing,” katanya. (oka/gih)