JEPARA, Joglo Jateng– Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Literasi dari sejumlah anggota DPRD Jepara kembali menguat. Hal tersebut demi menguatkan literasi di Jepara.
Sebelumnya pada Minggu (30/11), Anggota Komisi A DPRD Jepara, Padmono Wisnugroho mengkritik tutupnya Perpusda Jepara yang tutup hari Minggu. Karena hari tersebut merupakan kesempatan anak-anak dan keluarganya berkunjung ke perpustakaan.
Padmono Wisnugroho kembali menegaskan bahwa regulasi literasi perlu disiapkan agar tidak mudah bergeser mengikuti kebijakan efisiensi anggaran.
Ia menilai, perpustakaan harus tetap diperkuat sebagai ruang edukasi publik yang menjawab tantangan arus informasi digital. “Kami mendorong agar ada kebijakan atau Perda Literasi di Jepara,” kata Padmono, Minggu (7/12/2025).
Ketua Komisi C DPRD Jepara, Nur Hidayat, mengatakan, langkah yang disampaikan anggota Komisi A DPRD Jepara, Padmono Wisnugroho, sejalan dengan kebutuhan daerah saat ini. Komisi C yang membidangi pendidikan, juga bersiap mengusung regulasi serupa.
Ia menilai regulasi khusus diperlukan agar agenda penguatan literasi tidak sekadar berhenti pada wacana.
“Kebetulan saya juga masuk dalam forum taman baca masyarakat (sebagai pembina). Usulan tentang Perda Literasi itu bagus dan pasti kita kawal bersama,” ujarnya, Minggu (7/12/2025).
Ia menjelaskan, Jepara selama ini tidak hanya membutuhkan penguatan Perda Inklusi, tetapi juga payung hukum literasi agar program-program pengembangan baca tulis memiliki arah yang jelas.
Di sisi lain, Nur Hidayat menyoroti rencana penyesuaian jam layanan Perpustakaan Daerah (Perpusda). Ia kurang sepakat jika Perpusda justru ditutup pada hari Minggu atas alasan efisiensi. Menurutnya, akhir pekan merupakan waktu yang paling dimanfaatkan masyarakat untuk berkunjung ke perpustakaan.
“Kalau mau ditutup ya hari Senin atau Selasa. Sabtu-Minggu lebih baik tetap buka, karena banyak yang libur kerja dan sekolah dan mereka biasanya datang untuk baca atau istirahat di sana,” tuturnya. (oka/gih)










