PATI, Joglo Jateng – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMSTSP) Kabupaten Pati akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyegel Hotel D’Ayanna yang berlokasi di Desa Puncel, Kecamatan Dukuhseti, Pati. Penyegelan ini dilakukan menyusul gelombang penolakan yang kuat dari warga setempat.
Kepala DPMSTSP Pati, Sutikno Edi menjelaskan, keputusan ini diambil setelah pihaknya memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pemilik hotel. Mediasi yang digelar di Kantor Kecamatan Dukuhseti tersebut sempat berjalan alot, namun akhirnya mencapai titik temu.
“Pihak pemilik sudah legowo (berbesar hati) untuk menutup usahanya. Jadi, hari ini langsung dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Pati sebagai tindak lanjut kesepakatan tersebut,” ujar Sutikno usai mediasi.
Proses Pencabutan Izin via OSS
Tindakan pemerintah daerah tidak berhenti pada penyegelan fisik bangunan. Sutikno menegaskan bahwa pihaknya akan segera memproses pencabutan izin operasional hotel tersebut secara administratif melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Hari ini kita baru melakukan proses penyegelan. Untuk selanjutnya, kami akan mengunggah dokumen berita acara kesepakatan untuk memproses pembatalan izin melalui OSS,” terangnya.
Warga Kawal Penutupan
Sementara itu, Kuasa Hukum warga Puncel, Izzudin Arsalan, menyambut baik langkah penyegelan ini. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bukti kehadiran pemerintah dalam merespons keresahan masyarakat.
“Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah menjawab keresahan warga Puncel. Selanjutnya, warga akan terus mengawal agar penutupan hotel ini bersifat permanen, jangan sampai hanya sementara,” tegas Izzudin.
Sebagai informasi, keberadaan Hotel D’Ayanna telah mendapat penolakan keras dari warga Desa Puncel sejak Juni 2024. Ketegangan memuncak setelah warga mendapati adanya dua pasangan bukan suami istri yang menggunakan fasilitas hotel tersebut pada 17 November 2025 lalu. (lut/rds)










