JEPARA, Joglo Jateng – Anggota DPRD Jepara, Saiful Muhammad Abidin, menyoroti masih tingginya angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Jepara.
Ia menilai, persoalan ini tidak bisa ditangani setengah-setengah dan membutuhkan langkah pendataan yang lebih selektif serta penanganan yang benar-benar menyentuh akar masalah.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan periode 2024-2029 ini mengungkapkan, salah satu hal yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pendataan ATS yang selama ini berjalan.
Ia mempertanyakan apakah data yang ada belum tergarap secara maksimal atau justru terhambat oleh regulasi yang terlalu rumit.
“Ini yang jadi sorotan saya. Apakah pendataannya kurang masif, atau regulasinya terlalu ribet, sampai ada anak yang sebenarnya ingin sekolah tapi tidak tahu harus mulai dari mana,” jelas Aa Ipung sapaan akrabnya pada Joglo Jateng, Minggu (14/12/2025).
Menurut Aa Ipung, keberadaan Sekolah Rakyat (SR) dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan angka ATS di Jepara. Namun, ia mengingatkan agar program tersebut tidak berhenti sebatas formalitas administratif.
“Jangan sampai Sekolah Rakyat (SR) hanya jadi laporan ke atas saja. Harus benar-benar menampung anak-anak yang layak mendapatkan pendidikan,” tegasnya.
Aa Ipung menekankan, pendidikan merupakan kewajiban negara yang harus dijamin bagi setiap anak, tanpa terkecuali. Karena itu, ia menegaskan komitmennya sebagai anggota legislatif untuk terus mendorong pengurangan angka ATS di Jepara.
“Pendidikan itu kewajiban negara. Saya sebagai anggota dewan juga punya tanggung jawab untuk ikut masuk dan mendorong agar angka ATS ini bisa berkurang,” katanya.
Aa Ipung menilai, penanganan ATS perlu dilakukan secara masif dan terintegrasi, termasuk dengan memperkuat regulasi agar anak-anak yang putus sekolah atau belum pernah sekolah dapat terakomodasi dengan baik.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi keberadaan Sekolah Rakyat secara luas kepada masyarakat.
“Perlu ada dorongan intens kepada dinas terkait agar menindaklanjuti data, baik yang masuk dari pemerintah maupun dari masyarakat langsung, mulai dari desa sampai tingkat RT dan RW,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aa Ipung menegaskan bahwa upaya meminimalkan angka ATS tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kerja sama lintas pemangku kepentingan.
“Untuk menekan ATS, harus ada kolaborasi antar-stakeholder, mulai dari pemerintah, Disdikpora, legislatif, sampai masyarakat,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, hingga Oktober 2025 jumlah ATS tercatat mencapai 5.026 anak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.052 anak belum pernah mengenyam pendidikan, 1.661 anak putus sekolah, dan 2.313 anak lulus namun tidak melanjutkan pendidikan. (oka/gih)










