Kudus  

Pembahasan UMK Kudus 2026 Alot, Buruh dan Pengusaha Beda Angka

Suasana rapat pembahasan UMK Kudus 2026 antara unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang berakhir deadlock
RAPAT: Disnakerperikom UKM Kudus menggelar rapat usulan UMK tahun 2026 di ruang rapat, Kamis (18/12). (DYAH NURMAYA SARI/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2026 berakhir tanpa kesepakatan bulat atau deadlock. Perbedaan pandangan yang tajam antara unsur pekerja dan pengusaha membuat forum tripartit akhirnya memutuskan untuk menyerahkan dua versi usulan angka kepada Bupati Kudus.

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Perselisihan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kudus, Agus Juanto, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut mekanisme rapat sudah berjalan, namun titik temu gagal dicapai.

“Hasilnya memang belum tercapai kesepakatan. Usulan dari unsur pengusaha dan unsur pekerja berbeda, sehingga nanti dua usulan ini akan kami sampaikan kepada Pak Bupati untuk diputuskan,” ujar Agus.

Beda Dasar Perhitungan

Pemicu utama perbedaan angka terletak pada variabel dasar perhitungan. Unsur pekerja mengusulkan perhitungan menggunakan pertumbuhan ekonomi (PE) sebesar 4,49 persen dan nilai alfa maksimal 0,9. Sementara inflasi disepakati sama di angka 2,65 persen.

Dengan rumus tersebut, serikat pekerja mengusulkan UMK Kudus 2026 sebesar Rp2.859.837,02.

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kudus bersikukuh menggunakan pertumbuhan ekonomi murni sebesar 2,78 persen dan nilai alfa 0,7. Berdasarkan hitungan pengusaha, angka yang muncul adalah Rp2.803.680,84.

“Kalau dari APINDO, laju pertumbuhan PDB Kudus itu 2,78 persen. Sementara pekerja pakai angka 4,49 persen. Ini karena dasar rujukan yang dipakai berbeda meski sama-sama mengacu regulasi,” jelas Agus.

Upaya Kejar Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kudus, Andreas Hua, menjelaskan alasan pihaknya ngotot menggunakan angka pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Tujuannya adalah mempersempit jarak antara UMK dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Dasar kenapa kita minta angka pertumbuhan ekonomi lebih tinggi, supaya selisih UMK dengan KHL tidak terlalu jauh. KHL Provinsi Jawa Tengah yang dikeluarkan Kemenaker itu sekitar Rp3.512.957,” ungkap Andreas.

Ia menilai, jika UMK ditetapkan terlalu rendah, daya beli pekerja akan tertekan dan berpotensi memicu masalah sosial. Andreas juga menyebut, estimasi kenaikan UMK Kudus 2026 diperkirakan berada di kisaran 6,69 persen jika mengacu pada kajian bersama, namun keputusan final tetap ada pada kepala daerah.

“Semuanya kembali lagi pada keputusan Pak Bupati,” tandasnya. (uma/fat)